Perwakilan KPAI langsung mendatangi ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Di sana, FY sudah duduk menggunakan masker dan baju tahanan.
KPAI meminta pertemuan tertutup untuk berbicara dengan FY. Di sana, KPAI berbincang tentang kejadian tersebut dan masalah yang dihadapi oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat, pelaku juga kan orang tuanya sudah bercerai ketika berumur enam bulan. Artinya situasi pengasihan digantikan orang lain sampai saat ini pun belum bertemu dengan orang tuanya," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kepada wartawan, di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (2/2/2018).
Selain itu, kepada KPAI, FY bercerita dirinya hanya dilatih dua hari. Tidak ada pelatihan atau bagaimana mengatasi anak saat sering menangis atau dalam kondisi rewel.
"Ke depan, yayasan harus training matang bagaimana baby sitter mengasuh anak dan ketika sedang emosi seperti apa. Itu juga penting," ucap Rita.
Sebelumnya, pelaku coba menidurkan korban dengan cara memangku. Namun, saat akan dipindahkan ke tempat tidur, korban malah menangis.
"Kesal melihat korban yang menangis, kemudian pelaku memukul pipi korban dengan telapak tangan. Bukannya diam, korban malah menangis menjadi-jadi," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, Rabu (31/1).
Dalam kondisi itu, pelaku bertambah kesal. Dia lalu menggigit rahang kanan korban hingga membekas. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polisi.
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini