"Sudah kami limpahkan tahap 1 ke kejaksaan tanggal 23 Januari lalu," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan kepada detikcom, Jumat (2/2/2018).
Suwondo mengatakan, berkas Jennifer dan tersangka FS dibuat menjadi dua berkas. "Untuk tersangka JD dan FS, SPDP-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tetapi dua berkas," kata Suwondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka KI dipisahkan dalam satu SPDP tersendiri. Sehingga, berkasnya pun dipisah dari tersangka Jeddun dan FS.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Jennifer dijerat dengan pasal permufakatan. "Dia dikenakan pasal permufakatan dalam transaksi narkotika," ujar Argo.
Polisi saat ini masih menunggu kabar dari pihak kejaksaan. "Mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap sehingga bisa kita lakukan tahap dua," tambah Argo. (mei/rvk)