Polisi Limpahkan Berkas Jennifer Dunn ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Jennifer Dunn ke Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 18:20 WIB
Jennifer Dunn (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Kasus narkotika selebriti Jennifer Dunn kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Jennifer ke kejaksaan.

"Sudah kami limpahkan tahap 1 ke kejaksaan tanggal 23 Januari lalu," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan kepada detikcom, Jumat (2/2/2018).

Suwondo mengatakan, berkas Jennifer dan tersangka FS dibuat menjadi dua berkas. "Untuk tersangka JD dan FS, SPDP-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tetapi dua berkas," kata Suwondo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sementara tersangka KI dipisahkan dalam satu SPDP tersendiri. Sehingga, berkasnya pun dipisah dari tersangka Jeddun dan FS.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Jennifer dijerat dengan pasal permufakatan. "Dia dikenakan pasal permufakatan dalam transaksi narkotika," ujar Argo.

Polisi saat ini masih menunggu kabar dari pihak kejaksaan. "Mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap sehingga bisa kita lakukan tahap dua," tambah Argo. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads