Fredrich Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekan Depan

Fredrich Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekan Depan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 18:08 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menerima berkas pelimpahan Frederich Yunadi dari KPK. Sidang pun dijadwalkan dimulai pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari," kata humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki di kantornya Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

Ibnu menambahkan hakim yang akan menangani sidang perkara perintangan kasus dugaan korupsi e-KTP itu juga sudah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ketua majelis Pak Saifuddin Zuhri, kemudian ada Pak Sigit Herman Binaji, Mahfudin, Duta Baskara, Titi Sansiwi," jelasnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan berkas pelimpahan Fredrich diserahkan hari ini pukul 10.30 WIB. Kemarin (1/2), Fredrich sempat menolak diperiksa KPK karena tidak ingin berkasnya dilimpahkan ke penuntutan. Penolakan ini akhirnya dituangkan KPK dalam berita acara pelimpahan.

Terkait kasus yang menjeratnya, Fredrich telah mengajukan praperadilan. Sidang itu dijadwalkan dilaksanakan pada 5 Februari 2018.





Sebelumnya, sidang sempat dijadwalkan pada 12 Februari. Namun, karena dianggap terlalu lama, pihak Fredrich mencabut permohonan pertama dan mengganti alamat kuasa hukumnya agar sidang bisa dimajukan. KPK sempat menyatakan perilaku seperti ini tidak biasa dilakukan seorang tersangka.

Kasus tersebut berawal ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Selang sehari atau tepatnya pada 16 November 2017, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.

Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto itu. Akhirnya KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (ams/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads