"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari," kata humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki di kantornya Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Ibnu menambahkan hakim yang akan menangani sidang perkara perintangan kasus dugaan korupsi e-KTP itu juga sudah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan berkas pelimpahan Fredrich diserahkan hari ini pukul 10.30 WIB. Kemarin (1/2), Fredrich sempat menolak diperiksa KPK karena tidak ingin berkasnya dilimpahkan ke penuntutan. Penolakan ini akhirnya dituangkan KPK dalam berita acara pelimpahan.
Terkait kasus yang menjeratnya, Fredrich telah mengajukan praperadilan. Sidang itu dijadwalkan dilaksanakan pada 5 Februari 2018.
Sebelumnya, sidang sempat dijadwalkan pada 12 Februari. Namun, karena dianggap terlalu lama, pihak Fredrich mencabut permohonan pertama dan mengganti alamat kuasa hukumnya agar sidang bisa dimajukan. KPK sempat menyatakan perilaku seperti ini tidak biasa dilakukan seorang tersangka.
Kasus tersebut berawal ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Selang sehari atau tepatnya pada 16 November 2017, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto itu. Akhirnya KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (ams/rvk)