"Di dalam UU Tipikor tentunya tentang UU atau RUU penyadapan itu belum diatur secara tuntas. Memang sebagian fraksi ada yang mengusulkan adanya RUU penyadapan. Namun ini sekali lagi masih dalam taraf usulan," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Agus menyebut, ada beberapa usulan terkait RUU Penyadapan tersebut. Menurutnya, masih perlu didiskusikan terkait mekanisme penyadapan sebab RUU penyadapan erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. RUU Penyadapan langsung masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018.
Hal tersebut diputuskan saat rapat antara Baleg DPR RI, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan perwakilan DPD di gedung DPR, Senayan, Senin (20/11). RUU Penyadapan masuk ke dalam kesimpulan rapat. (yas/bag)











































