"Menyita dokumen dan uang pecahan Amerika dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 31 Januari 2018 sampai 1 Februari 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
"Penggeledahan di 3 lokasi, di rumah dinas Gubernur Jambi, di vila Gubernur Jambi, dan di rumah seorang saksi di Kota Jambi," imbuh Basaria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Umumkan Status Tersangka Zumi Zola |
Meski telah menyita uang pecahan dolar AS, KPK belum dapat memastikan jumlahnya.
"Jumlah uang masih dalam perhitungan karena tim masih di lapangan," tegas Basaria.
Selain Zumi, KPK menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu Arfan (Plt Kadis PU Jambi). Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap di balik dugaan 'duit ketok' untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018.
Sedangkan sangkaan untuk Zumi ini berkaitan dengan gratifikasi yang diterimanya bersama-sama dengan Arfan yang nilainya mencapai Rp 6 miliar. Uang itu diterima Zumi berkaitan dengan sejumlah proyek di Jambi. (gbr/dhn)











































