"Kami dari kepolisian sekali lagi mengimbau masyarakat yang akan umrah untuk perhatikan berapa harga yang ditawarkan, berapa minimal harganya, kemudian fasiltas-fasilitas apa yang akan diberikan. Itu penting untuk kita semuanya supaya tidak terjadi kasus First Travel, SBL. Tidak berulang-ulang lagi," imbau Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Setyo mengatakan agen yang memasang tarif rendah perlu dicurigai karena biaya terbang ke Arab Saudi saja tak murah, belum lagi biaya yang dibutuhkan selama berkegiatan di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masyarakat ditawari (biaya perjalanan ibadah) di bawah harga, itu pasti akan pertanyaan. Pasti dia akan ada masalah, apa nanti saat berada di sana atau mungkin fasilitas nggak sesuai janji," sambung dia.
Setyo mengungkapkan Polri akan memberi masukan kepada Kementerian Agama setelah memproses hukum agen-agen perjalanan ibadah yang nakal ini.
"Tentunya langkah selanjutnya penyidikan, nanti kita akan dapatkan modus operandinya sehingga kita bisa memberi masukan ke kementerian terkait atau lembaga terkait yang mengurus umrah dan haji ini," ucap Setyo.
Pertengahan 2017, masyarakat digegerkan dengan kasus PT First Travel yang menggelapkan dana belasan jemaah umrah. Di kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pasangan bos First Travel Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik mereka Kiki Hasibuan. Dana jemaah diketahui digunakan ketiganya untuk hidup mewah.
Selanjutnya kasus Hannien Tour dengan modus serupa. Dua pimpinan Hannien Tour yaitu FR (45) selaku direktur dan AV (50) yang merupakan bendaharanya. Mereka ditangkap di Cibinong, Jumat (22/12/2017).
Yang terakhir, kasus PT SBL. Polisi sudah menetapkan dua tersangka yaitu pemilik agen travel H AJW dan seorang staf ER. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini