Mulyana: Tim Auditor BPK Terima Uang KPU Rp 11 Juta/Bulan

Mulyana: Tim Auditor BPK Terima Uang KPU Rp 11 Juta/Bulan

- detikNews
Senin, 20 Jun 2005 11:26 WIB
Jakarta - Fakta baru muncul dalam persidangan tersangka kasus penyuapan Mulyana W Kusumah. Ternyata, sejak Januari 2005, tim auditor BPK menerima dana dari KPU sejumlah Rp 11 juta perbulan. Bahkan, auditor yang melaporkan penyuapan Mulyana, Khairiansyah Salman, ternyata menerima dana dari KPU sebesar Rp 750 ribu setiap minggunya. Namun, tidak dijelaskan hingga kapan dana itu diterima oleh sejumlah anggota BPK itu.Inilah tampaknya yang dijanjikan Mulyana, Minggu (19/6/2005) kemarin, bahwa dirinya akan membeberkan fakta baru tentang penyuapan. Mulyana mengungkapkan fakta baru ini dalam nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2005). Nota keberatan disampaikan Kuasa Hukum Mulyana, Sirra Prayuna. "Dana itu untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas yang dilakukan tim audit investigatif BPK," kata Sirra. Menurut Sirra, dengan adanya fakta bahwa BPK menerima dana dari KPU, maka telah jelas terjadi keterkaitan antara auditor BPK dan KPU. Dapat disimpulkan, telah ada sikap dan tindakan dari auditor BPK yang mengarahkan terdakwa untuk melakukan suap. Dalam persidangan yang berlangsung 25 menit itu, Sirra juga mempertanyakan mengapa hanya Mulyana dan Pelaksana Harian Sekjen KPU Susongko Suhardjo saja yang ditangkap. "Masih banyak aktor yang terlibat," tegas Sirra. Dalam persidangan itu, seperti biasanya Mulyana didampingi tim pengacaranya, yakni Sirra Prayuna dan Denny Kailimang. Sedangkan tim jaksa, terdiri dari Catarina Mulyana, Muhibuddin, dan Suwardji. Persidangan itu dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 09.55 WIB. Setelah persidangan, Ketua Majelis Hakim Masrudin Chaniago memberi waktu kepada tim JPU unutk menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan yang diajukan sampai sidang berikutnya, Kamis (23/6/2005). (atq/)


Berita Terkait