"Prinsipnya, Polri mendukung (langkah BPOM). Bukan sekali ini saja Balai POM menjadi mitra Polri dalam penegakan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
"Penegakan hukum bukan hanya ada di KUHP, tetapi ada undang-undang yang mengatur regulasi-regulasi pada domain masing-masing kelembagaan, kementerian, instansi, dan stakeholder lainnya," sambung Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri pun siap membantu jika BPOM melakukan sweeping ke toko-toko obat untuk menarik produk Viostin DS dari pasar.
"Jelas, jelas (ikut sweeping)," tegas Iqbal.
Sebelumnya, dua merek suplemen makanan ramai diperbincangkan karena mengandung DNA babi. BPOM memberi penjelasan tentang kabar viral tersebut.
Viralnya kasus itu terjadi saat ada surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang dua merek suplemen makanan.
"Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H serta Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101," jelas BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (31/1). (aud/idh)











































