Baca juga: Ini Tahapan Penamaan Jalan di DKI Jakarta |
"Nama sebuah tempat harus mencerminkan warganya, bukan sekadar maunya pemerintah. Setiap badan, lembaga organisasi boleh diusulkan tapi harus ada proses deliberasi yang baik sebelum sampai ke tahap penamaan," kata Anies kepada wartawan di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan akan merevisi Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Anies mengatakan penamaan jalan, tempat dan gedung 100 persen di tangan pemerintah.
"Saya akan ubah Kepgubnya karena Kepgub ini proses penyusunan nama jalan, nama taman, nama gedung itu 100 persen di tangan pemerintah," jelasnya.
Anies berjanji melibatkan warga dalam terkait wacana penamaan Jalan Buncit menjadi Jalan AH Nasution. Dia berharap semua aspirasi warga kebanyakan dapat diakomodasi.
"Saya ingin ubah sehingga melibatkan masyarakat. Siapa? Budayawan, sejarawan, tokoh masyarakat aspirasi warga sehingga kota ini menjadi milik semuanya," paparnya. (fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini