Eks Auditor BPK Mengaku Beli Rumah Rp 3,8 M dari Utang dan Warisan

Sidang Suap Opini WTP

Eks Auditor BPK Mengaku Beli Rumah Rp 3,8 M dari Utang dan Warisan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 15:54 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Mantan auditor BPK Ali Sadli mengaku membeli rumah senilai Rp 3,85 miliar dengan cara utang ke temannya. Rumah yang dimaksud yaitu di Kebayoran Symphony di Bintaro, Tangerang Selatan.

"Untuk rumah di Symphony, yang saya sampaikan bahwa itu sebagaimana saksi sebelumnya, itu saya dapat dari utang dari Pak Yaya Rp 1 miliar, dari Pak Anton Rp 2,5 miliar," kata Ali ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

Saat menjabat, Ali merupakan Kepala Sub Auditoriat III B Auditorat Keuangan Negara (AKN) merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK. Dia didakwa menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, sekaligus tindak pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaya yang dimaksud Ali yaitu Apriyadi Malik yang merupakan rekan Ali. Saat hadir dalam sidang pada Senin (8/1) lalu, Yaya disebut memindahkan 5 mobil milik Ali ke rumahnya. Sedangkan, Anton yang disebut Ali masih belum jelas identitasnya.

"Mereka mau meminjamkan ke saya karena sama-sama sudah kenal dekat, dan yang kedua, karena saya memang akan menjual rumah yang di Puri Bintaro dan yang di Permata untuk melunasi itu," ucap Ali.


Ali mengaku akan melunasi utangnya pada 2 rekannya itu dengan menjual rumahnya yang lain. Namun, dia belum sempat menjual rumahnya itu karena sedang menunggu harga jualnya naik.

"Kenapa saya belum melunasi, karena saya menunggu harga naik dulu. di Bintaro harga rumah naiknya lumayan cepet. Jadi, kalau saya jual pada saat 2015 itu harganya hanya 2 rumah saya yang di Puri itu, tapi kalau saya jual sekarang ini harganya bisa Rp 2,8-2,9 (miliar) rumah itu. Saya tunda sebentar saja, baru mau saya jual. Itu kenapa saya tunda jual rumahnya dan saya baru cicil sedikit," ujar Ali.

Namun, jaksa KPK heran dengan transaksi-transaksi yang dilakukan Ali. Menurut jaksa, ada transaksi yang dilakukan dalam waktu berdekatan dengan nilai yang cukup besar.

"Ini masih di dalam satu tahun 20 Mei Rp 800 juta, sementara di dalam transaksi lain saudara juga ada transaksi-transaksi lain yang bulannya berdekatan yang nilainya besar juga bisa jelaskan?" tanya jaksa.

"Intinya dana rumah itu utang saudara Anton," ucap Ali yang tidak menjawab pertanyaan jaksa.


Selain itu, jaksa juga menanyakan tentang aset berupa tanah kavling seluas 258 meter persegi di Kebayoran Symphony Blok KM/A-19, Tangerang Selatan seharga Rp 3,9 miliar. Menurut Ali, aset itu adalah warisan.

"Ini kan membayar DP Rp 383 (juta) tanggal 13 Juni 2016 ini berdasarkan bukti transfernya ada 13 Desember Rp 100 juta, 14 Desember Rp 35 juta, 27 Januari Rp 58 juta, 30 Maret Rp 58 juta, April Rp 116 juta. Ini awal Januari 2017, yang bisa saudara jelaskan untuk rumah Symphony Blok K?" tanya jaksa.

"Setahu saya pembayarannya hanya di 2015 saja Pak. Oh itu yang tanah kavling. Kalau yang kavling itu saya dapat sebagian dari warisan rumah yang diberikan orang tua," jawab Ali. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads