Hendro Pastikan Hadiri Undangan DPR Pukul 19.00 WIB
Senin, 20 Jun 2005 10:52 WIB
Jakarta - Tak cuma TPF Munir yang 'bernafsu' memeriksa mantan Kepala BIN Letjen (Purn) Hendropriyono. Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM pun setali tiga uang.Namun berbeda dengan TPF, Hendro memastikan akan memenuhi undangan Komisi III DPR tersebut pada pukul 19.00 WIB, Senin (20/6/2005) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta."Pak Hendro bukan siap lagi, tapi sangat siap. Biar jelas semuanya," ujar kuasa hukum Hendropriyono, Syamsu Djalal, ketika dihubungi detikcom, pukul 10.15 WIB.Undangan yang ditandangani oleh Kepala Biro Persidangan DPR Ahmad Juned ini hanya untuk meminta masukan dari Hendro atas kasus kematian Munir. Menurut Syamsu, kapasitas kliennya hanya sebagai narasumber. "Ini (undangan DPR) suatu kehormatan bagi Pak Hendro," tandasnya. Komisi III, menurutnya, bertindak sebagai pemantau pengusutan kasus Munir sehingga undangan Komisi III dianggapnya sah. Terkait pemeriksaan yang dilakukan TPF terhadap anggota BIN, Syamsyu menilai TPF tidak profesional. "TPF itu sebagai pencari fakta bukan investigator atau penyidik," sesal Syamsu.Pemeriksaan TPF pun dianggap sudah melewati batas dan kewenangannya. "Kalau sudah begitu caranya, harusnya dalam pemeriksaan, mereka (anggota BIN) didampingi pengacara," pintanya.
(ism/)











































