Nota kesepahaman bernomor Kerma/2/I/2018 diteken oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. MoU dilakukan pada 23 Januari 2018 saat Rapim (Rapat Pimpinan) Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: MoU Polri-TNI. (Dok Istimewa). |
"Di Rapim TNI-Polri kan kemarin kita sudah menandatangani MoU. Saya kira kami sudah dijelaskan bagaimana porsi-porsinya. Porsi polisi di mana, TNI di mana," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
"Seperti kalau ada unjuk rasa, kemudian Polri ada di depan. TNI menjaga objek vital," sambung dia.
Setyo menjelaskan, jika ketegangan dalam unjuk rasa meningkat, kedua instansi tetap pada tugasnya. Mantan Wakabaintelkam Polri ini menegaskan Polri yang akan bersentuhan dengan massa dan TNI tetap pada posisi membantu mengamankan objek vital.
Foto: MoU Polri-TNI. (Dok Istimewa). |
"Saat terjadi eskalasi, tetap kita akan berbagi tugas yang intinya TNI punya tugas mengamankan objek vital yang ada di sekitar lokasi unjuk rasa. Polri yang tangani unras (unjuk rasa) sampai eskalasi. Kalau pun sampai chaos itu di-backup TNI," terang Setyo.
Setyo menerangkan MoU dibuat untuk menegaskan tugas masing-masing instansi ke depannya. "Kita antisipasi saja supaya ke depan sudah jelas, siapa berbuat apa, siapa bekerja sama dengan siapa, dan siapa bertanggung jawab dengan siapa itu harus jelas," sambungnya.
Untuk biaya terhadap operasional bantuan dari TNI akan ditanggung oleh Polri dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup atau tugas perbantuan TNI kepada Polri itu adalah sebagai berikut:
a. menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja
b. menghadapi kerusuhan massa
c. menangani konflik sosial
d. mengamankan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan, dan
e. situasi yang memerlukan bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk biaya terhadap operasional bantuan dari TNI akan ditanggung oleh Polri dan atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. (aud/elz)












































Foto: MoU Polri-TNI. (Dok Istimewa).
Foto: MoU Polri-TNI. (Dok Istimewa).