Terapkan Permenhub Taksi Online, Dishub-Polisi Gelar Operasi

Terapkan Permenhub Taksi Online, Dishub-Polisi Gelar Operasi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 14:11 WIB
Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah (Foto: detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Simpatik dengan sasaran taksi online. Operasi ini dilakukan sekaligus untuk menerapkan Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Arahan Kemenhub 1 Februari ini kita lakukan Operasi Simpatik," ucap Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Andri mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya tidak serta-merta melakukan tindakan tilang. Pihaknya dan kepolisian lebih melakukan upaya persuasif dalam operasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Operasi Simpatik itu kita lakukan penyisiran untuk kendaraan online yang belum mempunyai izin agar segera kita arahkan untuk mengurus izinnya. Yang belum melakukan kir kita akan mengarahkan mereka agar segera mengurus kirnya, jadi belum melakukan tilang," tuturnya.

Sebab, bicara soal sanksi terhadap angkutan orang, ada sanksi lain yang lebih berat daripada hanya tilang.

"Bicara izin termasuk pelanggaran berat harusnya disetop atau dikandangkan. Tapi karena arahan dari Kemenhub, kita melakukan Operasi Simpatik baru itu," imbuhnya. (mei/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads