F ditangkap di Jalan Perum Lembah Griya, Cipayung, Depok, Rabu (31/1/2018) pukul 21.40 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,27 gram dan 2 bungkus ganja seberat 60 gram.
"Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong celana pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Sofyan Suri di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jumat (2/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja itu ditemukan dalam keranjang pakaian kotor yang berada di dapur kontrakan," tutur Sofyan.
Sofyan menjelaskan F mengaku baru menjual barang haram tersebut sekali. Dia mendapatkan ganja itu dari pria bernama Awi melalui perantara 'Abang'.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (knv/gbr)











































