Laporan itu teregister dengan nomor LP/49/K/I/2018/PMJ/Restro Jaksel pada 8 Januari 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016.
Rizky mengatakan Anggita telah menghina dirinya lewat Instagram dengan menyebutnya kucing. Dalam dunia entertainment, lanjut Rizky, 'kucing' adalah sebutan untuk pekerja seks komersial (PSK) atau gigolo lelaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky pun tak terima. Dia akhirnya melaporkan Anggita, yang sempat menjadi teman dekatnya selama empat bulan, ke Polres Jaksel.
"Setelah dia keluar bebas bersyarat dari kasus narkoba dan prostitusi lalu, saya sempat komunikasi sama dia, ketemuan sama dia lalu sempat sharing dia berjanji akan berubah menjadi lebih baik. Akan meninggalkan masa lalunya yang buruk. Dari soal prostitusi narkoba itu akan dia tinggalkan lalu setelah saya jalani sama dia, dia belum niat sepuluh persen berubah," ujarnya.
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini