"Kami berhasil mengungkap empat laporan selama Januari. Dari empat laporan itu kita amankan sembilan tersangka, ada tiga yang masih kita kembangkan. Ada sembilan sepeda motor dan sembilan sudah dikembalikan. Lima palaku diberikan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Polres Tangsel, Jalan Promoter, Tangsel, Jumat (2/2/2018).
 Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom | 
Penangkapan para tersangka dilakukan pada 25 sampai 29 Januari lalu. Mereka mencuri motor di sejumlah tempat berbeda dan rata-rata pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Motor hasil curian diamankan polisi. Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom | 
Dari 9 sepeda motor yang diamankan, terdapat 1 sepeda motor jenis trail dan satu sepeda motor bebek. Sisanya merupakan motor matic.
"Pelaku dari Lampung mencuri sepeda motor trail belajar dari bengkel. Mereka putus kabel lalu distarter ulang," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah kunci letter T milik para pelaku. Mereka dijerat pasal 363 KUH tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(abw/idh)












































            
Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom
Motor hasil curian diamankan polisi. Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom