Polisi Tangkap Pensiunan PNS Kementerian ESDM Terkait Narkoba

Polisi Tangkap Pensiunan PNS Kementerian ESDM Terkait Narkoba

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 12:34 WIB
Polisi Tangkap Pensiunan PNS Kementerian ESDM Terkait Narkoba
Konferensi pers soal narkoba di Polres Jaksel (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Tim Polres Jakarta Selatan menangkap AR (60), pria yang mengaku sebagai pensiunan PNS Kementerian ESDM, terkait kasus narkoba. Selain AR, polisi menangkap dua pelaku lain, yakni M (30) dan AD (35).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh AR. Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta menangkap AR dan M di sebuah kos-kosan di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (30/1) lalu.

[Gambas:Video 20detik]


Kepada polisi, AR mengaku telah pensiun dari PNS. Posisi terakhir yang dijabat adalah Kasi Perizinan dan Pertambangan Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menarik dalam kasus ini adalah salah satu tersangka (AR) pensiunan dari ESDM, jabatan terakhir mengaku Kasi Perizinan dan Pertambangan. Ini yang menarik bagi kami, bahwa seseorang yang latar belakangnya sangat bagus, apalagi jabatannya cukup tinggi di suatu lembaga pemerintahan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Vivick menerangkan AR telah pensiun dari Kementerian ESDM sejak 2 tahun lalu. AR mengaku telah mengonsumsi sabu selama empat bulan.

"Mengaku empat bulan yang lalau sudah menggunakan sabu dan kalau kita lihat ritme dia membeli sudah dua kali," terangnya.

Setelah menangkap dua pelaku, polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap AD di sebuah rumah makan di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (31/1). Saat itu, AD dipancing untuk melakukan transaksi sabu dengan M, yang telah ditangkap sebelumnya oleh polisi.

"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Jaksel," ujarnya.

Selain itu, Vivick menerangkan barang bukti yang diamankan adalah sabu yang diperoleh AR dari sebuah diskotek Illigals di Jakarta Barat. AR membeli melalui M dengan harga Rp 800 ribu per gram.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, satu buah dompet, dan tiga unit ponsel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 112 ayat 1 Sub-Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (knv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads