Pimpinan DPR: Pasal Penghinaan Presiden Jadi Bahasan di RUU KUHP

Pimpinan DPR: Pasal Penghinaan Presiden Jadi Bahasan di RUU KUHP

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 12:15 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: Gibran Maulana/detikcom).
Jakarta - DPR masih melakukan pembahasan soal pasal penghinaan terhadap presiden di revisi UU KUHP. Namun berbagai kemungkinan masih bisa terjadi karena pasal tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Pansus RUU KUHP di DPR.

"RUU KUHP ini sekarang masih ada di Pansus. Semuanya masih digodok sehingga semuanya masih mempunyai kemungkinan, segala kemungkinan. Apakah itu akan bisa masuk apakah itu nanti mental dan sebagainya," ungkap Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Ia mengungkapkan, saat ini pembahasan pasal penghinaan terhadap presiden untuk bisa masuk di RUU KUHP sudah setengah jalan. Meski demikian, kata Agus, hingga saat ini Pansus belum mengeluarkan hasil keputusan yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPR sebab belum bisa dipastikan seluruh fraksi setuju dengan hal pasal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bagaimana kita bisa memastikan (apakah seluruh fraksi setuju atau tidak), wong sekarang ini sedang rembukan, sedang dalam Pansus dibicarakan secara serius secara menyeluruh dan juga fokus. Sehingga keputusan apapun tentunya belum ada, sebelum diketok di paripurna," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Selain pasal penghinaan terhadap presiden, pasal perzinaan masih menjadi pembahasan juga oleh Pansus RUU KUHP. Sama halnya dengan pasal penghinaan presiden, pasal perzinahan pun masih belum bisa dipastikan apakah akan dimasukkan dalam KUHP atau tidak.

"Ini tentunya yang akan dimasukkan dalam KUHP. KUHP nantinya akan mengatur tadi yang disebut masalah perzinaan dan sebagainya. Sehingga hal-hal yang mengatur tentang itu masih dalam pembahasan. Sekali lagi kami tidak bisa memberikan hal yang pasti karena ini sedang dibahas secara serius, secara fokus di dalam Pansus," tutupnya. (yas/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads