"Pungli itu dari biasanya kasusnya dilakukan pegawai pemerintah, bisa masuk pidana korupsi. Tetapi apa iya, Kalau nilainya hanya Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu itu harus ke penindakan korupsi. Padahal, anggaran penanganan korupsi juga terbatas, " kata Ari di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat, (2/2/2018).
Ari mengatakan dalam perkara korupsi skala kecil biasanya biaya penanganan perkara lebih besar dibandingkan dana yang dikorup. Akibatnya, uang negara lebih banyak dihabiskan untuk biaya perkara hingga menjalani masa hukuman penjara para koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengaku operasi tangkap tangan pada pelaku pungli yang dilakukan satgas saber pungli memiliki dampak positif terhadap penanganan korupsi.
Namun, Ari menyarankan satgas siber pungli melakukan evaluasi terhadap sejumlah modus pelaku agar pelaku tidak melakukan korupsi kembali.
"Pasti ada dampak, tetapi sejauh mana dampak itu perlu kita diketahui. Maka, yang perlu dilakukan adalah meneliti dampak sebuah OTT itu. Jangan sampai apa yang dilakukan selama ini hanya membuat pelaku pungli berganti modus saja biar tidak tertangkap. Tetapi, perilaku korupsinya tetap terjadi terus menerus," imbuh Ari. (rvk/rvk)










































