Zumi Zola Tersangka KPK, Pelantikan Pejabat Eselon oleh Sekda

Zumi Zola Tersangka KPK, Pelantikan Pejabat Eselon oleh Sekda

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 10:41 WIB
Zumi Zola (dicky/detikcom)
Jambi - Gubernur Jambi Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di tengah penetapan politikus PAN itu sebagai tersangka, hari ini Pemprov tetap melantik pejabat eselon III dan IV.

Dari pantauan detikcom, pelantikan puluhan pejabat eselon III dan IV dilaksanakan di ruang Pola kantor Gubernur Jambi. Pelantikan yang rencananya dilaksanakan di halaman upacara ini harus dialihkan karena lapangan tergenang setelah diguyur hujan deras sejak dini hari tadi.

Informasi yang didapat, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan rencananya akan dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Muhammad Dianto. Namun, hingga Pukul 10.15 WIB, pembawa acara masih terdengar memanggil sejumlah pejabat yang akan dilantik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelantikan seharusnya pukul 08.00 WIB di lapangan. Tapi, karena hujan deras dari tadi malam, jadi pindahin ke ruangan Pola. Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ada, mungkin nanti Sekda yang melantik dan ambil sumpah jabatan," kata salah seorang pejabat Pemprov Jambi yang tak ingin disebutkan namanya saat ditemui di halaman Pemprov Jambi, Jumat (2/2/2018).

Zumi Zola Tersangka KPK, Pelantikan Pejabat Eselon oleh Sekda

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2016 hingga 6 bulan ke depan. Dari surat yang dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi Zola sebagai tersangka.

Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi. Selain itu, dalam kasus 'Ketok Palu' ini KPK turut menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten III Pemprov Jambi Saifudin. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads