Aktivis MAKI Nilai KPK Perlu Bentuk Lembaga Pengawas, Tiru MK

Aktivis MAKI Nilai KPK Perlu Bentuk Lembaga Pengawas, Tiru MK

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 08:40 WIB
Foto: Koordinator MAKI Boyamin. (Yulida-detikcom)
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK perlu lembaga pengawas. Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan kinerja lembaga pengawas itu seperti dewan etik yang dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sangat perlu, sebagai lembaga kontrol independen. Meskipun undang-undang KPK tidak mengatur, ini mencontoh Mahkamah Konstitisi juga membentuk dewan etik permanent yang nyatanya sangat bermanfaat mengontrol Hakim MK, termasuk telah memberi sanksi sebanyak dua kali kepada Ketua MK Arief Hidayat," ujar Boyamin saat dihubungi detikcom, Kamis (1/2/2018) malam.

Boyamin mengaku pernah mengusulkan lembaga pengawas itu kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. KPK perlu meniru MK dalam membentuk dewan etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentukan Dewan Etik secara permanen seperti MK, meskipun dalam UU MK tidak atur Dewan Etik namun MK atas inisiatif sendiri telah membentuk Dewan Etik Permanen. Ini patut ditiru KPK. BPK berhak dan leluasa audit kinerja KPK yang tidak mencampuri fungsi Penyidikan dan Penuntutan. KPK harus terkontrol dari sisi anggaran. Ini masukan yang aku berikan kepada ketua DPR Bambang Susatyo sehari setelah dilantik," jelas Boyamin.



Selain itu, Boyamin menilai lembaga pengawas untuk memperkuat kinerja KPK. Meskipun ia menolak Pansus Angket yang dibentuk secara ilegal.

"Meskipun aku tetap konsisten menolak Pansus Angket karena dibentuk secara ilegal, namun aku tetap memberikan masukan kepada Ketua DPR demi perbaikan dan penguatan KPK. Disisi lain, KPK semestinya menerima usulan Dewan Etik permanent ini sebagai masukan untuk memperkuat dirinya. KPK tidak perlu alergi karena ini semata-mata pengawasan perilaku, bukan pengawasan fungsi penyidikan dan penuntutan yang memang harus independent," tutur dia.



Pansus Hak Angket KPK di DPR sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi untuk lembaga antikorupsi yang mereka selidiki kinerjanya. Salah satu hasil rekomendasi Pansus ialah meminta Presiden Joko Widodo membentuk lembaga pengawas KPK.

Dari dokumen yang beredar, Kamis (1/2/2018), rekomendasi lembaga pengawas itu masuk dalam hasil penyelidikan aspek kelembagaan yang dilakukan Pansus kepada KPK. Tujuan pembentukan lembaga pengawas disebut untuk memastikan KPK bekerja terukur dan seimbang.

"Kepada Presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eskternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden dalam kerangka terciptanya check and balances," bunyi dokumen tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan pembentukan lembaga pengawas itu bertujuan agar institusi KPK dapat bekerja lebih baik.

"Kita hanya menyampaikan, jika diperlukan dewan pengawas untuk mengawasi atau memperkecil, ya intinya untuk KPK lebih baik lagi lah. Ini bukan dari DPR, tapi dari masyarakat," ujar Bamsoet pada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).

(fai/jor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads