"Kalau konsep dewan pengawas seperti yang pernah ada dalam RUU KPK beberapa waktu lalu, kami tidak sepakat. Kewenangannya terlalu eksesif, cenderung bersifat intervensi terhadap pengambilan kebijakan internal di KPK, khususnya terkait penindakan," ujar Lola Ester saat dihubungi detikcom, Kamis (1/2/2018) malam.
"Nggak usah bikin dewan pengawas," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal kami tidak mengakui kewenangan pansus KPK, karena UU MD3 mengatur secara limitatif bahwa mekanisme angket hanya bisa digunakan terhadap lembaga eksekutif. KPK tidak termasuk lembaga eksekutif," ucap Lola.
Pansus Hak Angket KPK di DPR sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi untuk lembaga antikorupsi yang mereka selidiki kinerjanya. Salah satu hasil rekomendasi Pansus ialah meminta Presiden Joko Widodo membentuk lembaga pengawas KPK.
Dari dokumen yang beredar, Kamis (1/2/2018), rekomendasi lembaga pengawas itu masuk dalam hasil penyelidikan aspek kelembagaan yang dilakukan Pansus kepada KPK. Tujuan pembentukan lembaga pengawas disebut untuk memastikan KPK bekerja terukur dan seimbang.
"Kepada Presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eskternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden dalam kerangka terciptanya check and balances," bunyi dokumen tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan pembentukan lembaga pengawas itu bertujuan agar institusi KPK dapat bekerja lebih baik.
"Kita hanya menyampaikan, jika diperlukan dewan pengawas untuk mengawasi atau memperkecil, ya intinya untuk KPK lebih baik lagi lah. Ini bukan dari DPR, tapi dari masyarakat," ujar Bamsoet pada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2). (fai/rjo)