"Siapapun orangnya harus menghormati aturan yang berlaku di Aceh. Kami punya aturan sendiri yang tertuang dalam Perda (Qanun Aceh). Untuk itu, apapun yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Utara terkait penertiban belasan pria berperilaku kemayu beberapa waktu lalu sudah tepat dan tidak melanggar," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Muksalmina, kepada wartawan, Kamis (1/2/2018) di Mapolres Aceh Utara.
Baca juga: Sanksi Potong Rambut untuk Waria Dinilai Tidak Tepat dan Kejam
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Soal Waria di Aceh Digunduli, Ketua MPR: Tak Hormati Kemanusiaan
"Apa yang dilakukan Bapak Kapolres, hanya demi menegakkan syariat Islam di Serambi Mekah. Jadi ketika ada pihak-pihak tertentu di Tanah Air yang menganggap itu salah, tidak bisa kami terima," sebut Muksalmina.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tak menyalahkan Kapolres Aceh Utara. Apa yang telah dikerjakan Kapolres tidak melanggar hak asasi manusia dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bantah Gunduli Waria, Kapolres Aceh Utara: Cuma Pangkas Biar Macho
"Kami masyarakat Aceh akan tetap memberikan dukungan kepada Kapolres atas tindakan dan kebijakan yang telah dilakukan dengan tepat dan secara tidak langsung sudah membantu menegakkan syariat Islam di Aceh," sebutnya.
(dnu/dnu)