"Kita melaksanakan perintahnya Gubernur. Apa yang diperintahkan, kita sesuaikan dengan yang diarahkan Gubernur," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin saat dihubungi, Kamis (1/2/108).
Arifin mengatakan, perubahan nama jalan merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi. Jika memang Anies memerintahkan untuk menurunkan spanduk sosialisasi, pemerintah kota disebutnya akan menuruti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Arifin mengaku belum menerima laporan langsung terkait masukan warga soal usulan perubahan nama Jalan Buncit Raya selama masa sosialisasi. Arifin akan menggelar rapat kembali untuk membahas kondisi terkini.
"Saya belum kembali rapatkan dengan pak Lurah. Karena waktu itu yang mimpin rapat Asisten. Katanya perlu disosialisasikan. Makanya sama pak Lurah disosialisasikan. Tapi report sosialisasinya belum. Karena memang waktunya satu bulan. Tapi kalau ada petunjuk pak Gubernur seperti yang disampaikan. Kita lakukan sesuai arahan pak Gubernur," tuturnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan memandang penetapan perubahan nama Jalan Buncit menjadi Jalan AH Nasution butuh proses panjang.
"Dihentikan semuanya. Harus dihentikan semuanya," kata Anies di Gedung Teknis Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
Anies menjelaskan, perubahan nama Jalan Buncit menjadi Jalan AH Nasution tidak boleh gegabah. Anies akan melibatkan budayawan hingga sejarawan untuk penetapan perubahan nama jalan tersebut. (knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini