"Nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari, KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power, maka perlu dibentuk dewan pengawas. Ini umpama oleh presiden diterbitkan apalah," kata Masinton kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Ia menegaskan lembaga pengawas ini tidak akan mengintervensi KPK dalam melakukan proses hukum. Tujuan lembaga pengawas disebutnya untuk memastikan agar KPK bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dewan pengawas ini berfungsi untuk memastikan tugas pelaksanaan KPK sesuai dengan koridor hukum, sesuai UU. Tidak menyimpang, tidak sewenang-wenang," imbuhnya.
Masinton kemudian menjelaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas akan melibatkan unsur eksternal. Masyarakat dipastikan dapat ikut terlibat.
"Kemudian dewan pengawas ini unsurnya nanti dari eksternal, dari masyarakat. Dari akademisi maupun dari unsur masyarakat," paparnya.
Menurutnya, dalam hal ini KPK tidak bisa mengingkari bahwa institusinya merupakan lembaga negara. KPK masih berada di bawah kepemimpinan seorang presiden.
"KPK kan institusi negara. Ini tidak bisa mengingkari dia bukan institusi negara."
"Karena dia semua lembaga yang menggunakan APBN, bukan bantuan APBN, bukan hibah, menggunakan aparatur negara, dia adalah lembaga negara. Mau dia bersifat independen atau apa pun, faktanya dia lembaga negara. Dalam sebuah negara, ada kepala negara, yaitu presiden," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pansus Hak Angket KPK di DPR telah menerbitkan rekomendasi untuk lembaga antikorupsi yang mereka selidiki kinerjanya. Salah satu hasil rekomendasi Pansus ialah meminta Presiden Joko Widodo membentuk lembaga pengawas KPK.
Dari dokumen yang beredar, rekomendasi lembaga pengawas itu masuk hasil penyelidikan aspek kelembagaan yang dilakukan Pansus kepada KPK. Tujuan pembentukan lembaga pengawas disebut untuk memastikan KPK bekerja secara terukur dan seimbang.
"Kepada Presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden dalam kerangka terciptanya check and balances," demikian bunyi dokumen tersebut. (gbr/gbr)