Eksepsi Mulyana akan Dibacakan Kuasa Hukumnya

Eksepsi Mulyana akan Dibacakan Kuasa Hukumnya

- detikNews
Senin, 20 Jun 2005 08:16 WIB
Jakarta - Sidang Mulyana W Kusuma, Senin (20/6/2005) akan digelar kembali. Sidang kali ini akan mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak Mulyana yang akan dibacakan kuasa hukumnya."Eksepsi Pak Mulyana akan dibacakan oleh kuasa hukumnya. Sidangnya sendiri dijadwalkan akan digelar mulai pukul 09.00 WIB," kata Sirra Prayuna, penasihat hukum Mulyana dalam perbincangannya dengan detikcom, Senin (20/6/2005) pagi.Sirra sendiri masih enggan untuk membuka secara detil tentang materi eksepsi Mulyana tersebut. "Ada tidaknya fakta-fakta baru, ikuti saja nanti persidangannya. Kan kurang etis kalau belum disidangkan kok sudah dijelaskan," imbuh Sirra.Namun demikian, disebut-sebut dalam eksepsinya, Mulyana akan membeberkan berbagai hal terkait posisinya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berbagai hal yang menyangkut penangkapannya yang dinilai banyak hal yang tidak runut.Selain itu, tim penasihat hukum Mulyana menyatakan, akan segera menyampaikan surat pernyataan jaminan pengalihan status tahanan Mulyana dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga aktivis pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi.Pada persidangan Kamis (16/6/2005) lalu, tim penasihat hukum sudah mengajukan surat pernyataan jaminan untuk pengalihan status Mulyana menjadi tahanan kota dari istri Mulyana, Wiwi Sriwiarsih, serta aktivis Hariman Siregar.Dalam surat dakwaan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Suwardji diungkapkan, berdasarkan perintah Sussongko pada tanggal 4 April 2005 sekitar pukul 10.30 WIB, Hamdani kemudian menyerahkan kepada Mulyana empat lembar travellers cheque Bank Mandiri yang setiap lembar bernilai Rp 25 juta sehingga keseluruhannya bernilai Rp 100 juta. Hamdani mengatakan kepada Mulyana bahwa travellers cheque tersebut dari Sussongko. Mulyana lalu menandatangani kuitansi tanda terima empat lembar travellers cheque.Penyuapan yang dilakukan Mulyana bersama-sama dengan Sussongko dilakukan dua kali, yaitu di kamar 709 pada 3 April 2005 dan di kamar 609 pada 8 April 2005-keduanya di Hotel Ibis Slipi, Jakarta.Sebelumnya dilakukan sejumlah pertemuan untuk membicarakan hasil audit BPK soal pengadaan kotak suara. Dari pertemuan tersebut timbul kesepakatan untuk melakukan pendekatan dengan Subtim Pemeriksaan Investigasi BPK yang diketuai Khairiansyah Salman. Puncaknya adalah ditangkapnya Mulyana oleh KPK di Hotel Ibis pada 8 April 2005, malam hari. (san/)


Berita Terkait