"Karena belum siap juga tuntutannya, sidang kita tunda Selasa depan (6/2)," kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Sementara itu di luar persidangan, JPU Herlangga mengaku belum selesai membuat berkas tuntutan karena masih mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya. Ia mengatakan masih menganalisa mana dakwaan yang terbukti dari 4 dakwaan alternatif tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menyebut tidak khawatir dengan masa tahanan Asma Dewi yang hampir habis yakni 17 Februari. Karena, masih ada waktu 2 minggu sebelum masa tahanan itu habis.
"Intinya masih cukup waktu karena masa tahanan sampai tanggal 17 Februari, masih ada 2 minggu lagi. Setelah tuntutan masih ada pledoi dan replik," sambungnya.
Ia optimistis dapat membuktikan salah satu dakwaan dengan alat bukti yang ada. Sebab saat berkas telah dinyatakan lengkap maka telah memenuhi aspek formil dan materiil.
Asma Dewi didakwa Pasal 28 ayat 2 ITE juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE. Dakwaan kedua ia dikenakan pasal 16 jo pasal 4 huruf n angka 1 UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP, Pasal 207 KUHP.
(yld/idh)