Jaksa Belum Siap Lagi, Sidang Tuntutan Asma Dewi Ditunda

Jaksa Belum Siap Lagi, Sidang Tuntutan Asma Dewi Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 17:23 WIB
Foto: Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Yulida-detikcom)
Jakarta - Ketua Majelis Hakim Aris Bawono kembali menunda persidangan terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi. Semba, jaksa penuntut umum (JPU) kembali belum siap membacakan tuntutan.

"Karena belum siap juga tuntutannya, sidang kita tunda Selasa depan (6/2)," kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Sementara itu di luar persidangan, JPU Herlangga mengaku belum selesai membuat berkas tuntutan karena masih mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya. Ia mengatakan masih menganalisa mana dakwaan yang terbukti dari 4 dakwaan alternatif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah untuk membuktikan salah satu pasal saja yang terbukti saya harus menganalisa fakta-fakta persidangan kemarin yang mana nanti yang akan saya tuangkan. Merangkai fakta yuridis kan memang diperlukan waktu," ucapnya.


Aris menyebut tidak khawatir dengan masa tahanan Asma Dewi yang hampir habis yakni 17 Februari. Karena, masih ada waktu 2 minggu sebelum masa tahanan itu habis.

"Intinya masih cukup waktu karena masa tahanan sampai tanggal 17 Februari, masih ada 2 minggu lagi. Setelah tuntutan masih ada pledoi dan replik," sambungnya.


Ia optimistis dapat membuktikan salah satu dakwaan dengan alat bukti yang ada. Sebab saat berkas telah dinyatakan lengkap maka telah memenuhi aspek formil dan materiil.

Asma Dewi didakwa Pasal 28 ayat 2 ITE juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE. Dakwaan kedua ia dikenakan pasal 16 jo pasal 4 huruf n angka 1 UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP, Pasal 207 KUHP.

(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads