"Itu nanti akan diagendakan penyidik atau penyidik yang akan ke sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Argo mengatakan, pihaknya tetap memerlukan keterangan Alghib sebagai saksi dalam kasus itu. Alghiffari sendiri menolak diperiksa karena tidak kualifikasi sebagai saksi dalam kasus Novel, melainkan dirinya hanya sebagai pengacara penyidik KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya itu, kalau tidak mengetahui akan kita tanyakan. Saat dia ngomong di TV bahwa dia ada, 'saksi yang beda dengan saksi kepunyaan saya'. Makanya kita cek (pernyataannya) dia itu fakta hukum atau asumsi," terang Argo.
Polisi beralasan memeriksa Alghib dengan harapan Alghiffari bisa membantu polisi jika memang memiliki informasi yang cukup signifikan terkait pelaku teror itu.
"Kalau fakta hukum, kita panggil nanti sapa tahu bisa bantu. Tapi kalau asumsi kan bisa nuduh orang. Nuduh orang kan tidak boleh (sesuai) norma agama tidak boleh, norma hukum juga gak boleh," tuturnya. (mei/rvk)










































