Di Surat Cegah KPK, Zumi Zola Berstatus Tersangka

Di Surat Cegah KPK, Zumi Zola Berstatus Tersangka

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 16:37 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Status hukum Gubernur Jambi Zumi Zola mulai menunjukkan titik terang. Dari surat cegah bepergian ke luar negeri yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi sebagai tersangka.

"Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola tersangka)," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).

Zumi dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Zumi mengaku belum tahu tentang perkembangan status hukumnya di KPK. Zumi mengaku sedang tidak berada di Jambi.

"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka)," kata Zumi Zola kepada detikcom.

"Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," imbuh Zumi.


Sementara itu, KPK menyebutkan segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya.

Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads