Polda Sumut Musnahkan 69 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polda Sumut Musnahkan 69 Kg Sabu Jaringan Internasional

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 14:45 WIB
Polda Sumut Musnahkan 69 Kg Sabu Jaringan Internasional
Medan - Polda Sumut memusnahkan barang bukti sabu, ganja hingga ekstasi. Sebagian sabu yang disita itu merupakan hasil jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Pemusnahan berlangsung di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (1/2/2018) siang. Narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni 69,06 Kg sabu, 2.192 butir ekstasi, 111,52 kg ganja dan 576 butir pil happy five.

[Gambas:Video 20detik]


Adapun sabu, ekstasi dan pil happy five dimusnahkan dengan cara dibakar dengan tempat yang dimusnahkan seterusnya dibuang ke saluran pembuangan. Sementara, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diungkap periode Oktober 2017-Januari 2018," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw usai pemusnahan.

Kapolda menjelaskan, sebanyak 67 tersangka diamankan. 4 Di antara tersangka tersebut ditembak mati polisi karena melawan petugas saat ditangkap.

"Kami komitmen di sini, tidak pernah memberikan toleransi kepada mereka yang memiliki jaringan internasional. Ini tidak membanggakan bagi kami," ujar Paulus.

Menurutnya, jaringan narkoba sudah sangat luar biasa. Apalagi, peredaran narkoba sudah merambah ke tingkat pedesaan dan tidak mengenal usia.

Sumatera Utara, lanjut Kapolda merupakan salah satu sasaran tempat kejahatan narkoba. Pintu masuk dari darat dan laut menjadi pilihan bagi pagi bandar narkoba.

"Tentu ini perlu kerjasama dengan semua pihak termasuk masyarakat," jelasnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba. Para pelaku yang melawan ketika ditangkap juga akan ditindak tegas.

"Tindakan tegas tetap, prinsipnya jaringan internasional tidak ada ampun. Melawan, lari tindak tegas," tukas Paulus didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting serta pihak Labfor, Kejaksaan dan BNN Provinsi Sumatera Utara. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads