Zumi Zola Dicegah ke Luar Negeri, Mendagri: Sah-sah Saja

Zumi Zola Dicegah ke Luar Negeri, Mendagri: Sah-sah Saja

Seysha Desnikia - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 14:19 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Parastiti Kharisma/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut itu hal yang wajar untuk keperluan proses penyidikan.

"Pencekalan-pencekalan itu sah-sah saja seusai mekanisme UU yang ada mungkin pencegahan pencekalan itu sah-sah saja seusai aturan mekanisme UU yang ada," ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Tjahjo mengatakan aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mencegah Zumi ke luar negeri. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu silakan setiap aparat penegak hukum punya hak untuk pejabat atau anggota masyarakat yang diperlukan untuk keterangan kesaksian lebih lanjut," kata Tjahjo.


Zumi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK hingga 6 bulan ke depan. Informasi itu disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ucap Agung Sampurno ketika dimintai konfirmasi, Rabu (31/1).

KPK menyebut akan mengumumkan status hukum Zumi terkait pengembangan kasus suap APBD Jambi dalam beberapa hari ke depan. Zumi sendiri mengaku kurang tahu soal kabar status tersangka dirinya. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads