"Pencekalan-pencekalan itu sah-sah saja seusai mekanisme UU yang ada mungkin pencegahan pencekalan itu sah-sah saja seusai aturan mekanisme UU yang ada," ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Tjahjo mengatakan aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mencegah Zumi ke luar negeri. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK hingga 6 bulan ke depan. Informasi itu disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ucap Agung Sampurno ketika dimintai konfirmasi, Rabu (31/1).
KPK menyebut akan mengumumkan status hukum Zumi terkait pengembangan kasus suap APBD Jambi dalam beberapa hari ke depan. Zumi sendiri mengaku kurang tahu soal kabar status tersangka dirinya. (dhn/dhn)











































