AN diduga mencuci uang hasil jualan narkobanya untuk membeli MINI Cooper, Honda Brio, dan 1 unit rumah, termasuk 20 hektare tanah di Kabupaten Pinrang. Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Mardi Rukmianto setelah memusnahkan narkoba mengatakan pelaku terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
"Ini terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Pelaku akan dilaporkan ke kantor Keuangan Negara," kata Brigjen Mardi Rukmianto di kantor BNN Sulsel, Jalan Manunggal Tamalate, Makassar, Kamis (1/2/2018).
Terkait dengan kasus TPPU atas AN, BNN Sulsel akan menunggu proses pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
"Kita masih menunggu proses pengadilan tetap terkait kasus TPPU pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, BNN Provinsi Sulsel telah mengamankan 12 pelaku pengedar internasional dengan barang bukti 6 narkotika. Dua pelaku di antaranya merupakan warga negara asing. (asp/asp)











































