Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018), Ardy hadir bersama beberapa rekannya. Salah satunya merupakan pengacara Nazaruddin Lubis.
Ardy mengaku mengikuti sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang Kamis (25/1), nama Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun keberatan nama SBY dikaitkan dengan pusaran korupsi e-KTP. Pihaknya menegaskan saksi yang memberikan keterangan tidak benar bisa disanksi pidana.
"Di dalam keterangan saksi-saksi, ataupun di BAP sama sekali tidak ada nama menyebutkan nama SBY. Kenapa dia bisa muncul di sini kita pertanyakan ada apa. Kalau memang dia punya bukti silakan ke KPK. Ada saksi yang melihat, mendengar, memiliki bukti itu 184 tapi kalau mengarang bebas ya itu ada konsekuensi pidananya dengan pasal 242. Kalau dia tak punya bukti, saksi, itu bisa kena pidana. Itu semua ada konsekuensinya," tegas Nazarudin. (ams/tor)











































