"Saat ini kewenangan central authority sudah tak lagi relevan di bawah Kemenkum HAM. Yang gak lagi memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum. Maka Munas PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) hendaknya mengangkatnya sebagai sebuah topik yang penting dibahas, ditindaklanjuti, dan diperjuangkan," kata Prasetyo, saat membuka Munas Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (1/2/2018).
Prasetyo menambahkan, saat ini usulan tersebut baru akan dibahas dalam Munas PJI belum direkomendasikan ke instansi lainnya. Selain itu PJI juga diminta Prasetyo membahas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN terkait kekhususan PNS jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Ketua PJI, Noor Rachmad mengatakan, Kemenkum HAM saat ini berfungsi menangani regulasi dan perundang-undangan, tidak lagi melakukan penegakan hukum atau yudikatif.
Ia mengatakan wewenang central of authority dibutuhkan kejaksaan supaya tidak memperpanjang birokrasi. Saat ini kejaksaan atau kepolisian yang membutuhkan kerja sama lintas negara harus berkoordinasi terlebih dulu ke Kemenkum Ham.
"Nah karena tidak ada wewenang di dalam tugas yudisial maka pada akhirnya ketika ada komunikasi antar negara itu pada akhirnya tidak langsung ditangani Kumham, tapi pada akhirnya minta bantuan kejaksaan atau kepolisian. Nah ini tentu memperpanjang birokrasi," kata Noor.
"Oleh karena itu lebih ideal manakala itu akan di laksanakan kejaksaan sebagai aparatur yang punya kewenangan di bidang penegakan hukum," sambung Noor.
Ia mencontohkan misalnya saat memburu buronan atau pencarian aset pelaku pidana di luar negeri, maka kejaksaan harus berkoordinasi melalui Kemenkum HAM terlebih dahulu untuk berkomunikasi dengan negara lain. Sementara itu Kemenkum HAM tidak memiliki data terkait buronan tersebut sehingga kejaksaan harus kembali memberikan informasi.
"Nah yang mewakili sekarang secara administratif adalah Kumham nah ketika dia mau mengeksekusi dia tidak tahu perkaranya. Ini perkaranya yang mana caranya bagaimana pasti akan lari ke kejaksaan atau kepolisian yang mengatasi masalah itu," ungkapnya.
(yld/rvk)











































