"Saudara AR mengakui telah memotong kabel Telkom bersama temannya SA yang rencananya gulungan kabel yang ada tembaganya tersebut akan dijual ke penadah," kata Kapolsek Neglasari, Kompol Ubaidillah, dalam keterangannya, Kamis (1/2/2018).
Tersangka dipergoki mencuri kabel pada Kamis (22/1) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Sungai Cisadane, Kedaung, Neglasari. Saat itu salah seorang warga yang curiga sempat meminta KTP tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti berupa kabel telepon yang dicuri di Tangerang (Foto: Dok. Polsek Neglasari) |
Warga lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Neglasari. Kemudian tersangka ditangkap di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Sedangkan rekannya, pelaku SA, hingga kini masih DPO.
"Dapat ditaksir kerugian yang dialami PT Telkom Indonesia sebesar Rp 23,5 juta," lanjut dia.
Polisi menyita barang bukti berupa kabel hasil curian, sepeda motor, serta gunting yang digunakan tersangka. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (abw/jbr)












































Barang bukti berupa kabel telepon yang dicuri di Tangerang (Foto: Dok. Polsek Neglasari)