Penangkapan S berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (1/2/2018). S, yang bekerja sebagai pedagang, ditangkap di Jl Agus Salim, Karang Pucung, Purwokerto Selatan, Banyumas.
"(Keterlibatan) menyembunyikan dan memfasilitasi DPO kasus penyelundupan senjata dari Filipina atas nama Ageng Nugroho kelompok Suryadi Mas'ud," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Densus 88 Antiteror sebelumnya menangkap tiga terduga teroris di Temanggung berinisial W alias A, L alias T, dan Z. Belum diketahui keterlibatan ketiga orang yang ditangkap itu dengan jaringan teroris yang ada. (fdn/hri)