Temuan Panwaslu Kecamatan Tambang terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri pada acara peresmian gedung Madrasah Tsanawiyah (MTS) Muhammadiyah Gobah dan Tabligh Akbar Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Selasa (23/1/) lalu.
"Status temuannya dihentikan sebab dari hasil klarifikasi dan kajian temuan ini tidak menenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Marhaliman dan Pimpinan Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Syawir Abdullah dan Amin Hidayat, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat status temuan tersebut telah kita tempelkan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar oleh Koordiantor Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu hari ini," kata pria yang akrab disapa Liman.
Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Kampar telah melakukan klarifikasi terhadap Pimpinan Muhammadiyah Desa Gobah, Kepala Desa Gobah dan Ketua Panitia yang juga anggota Polri aktif serta Panwaslu Kecamatan Tambang.
Panwaslu Kabupaten Kampar telah menindaklanjuti hasil temuan Panwaslu Kecamatan Tambang Nomor Temuan : 001/TM/PG/Kab/04.06/I/2018 dan mengundang beberapa pihak untuk dilakukan klarifikasi langsung. Undangan klarifikasi telah dipenuhi oleh pihak-pihak yang diundang. (cha/asp)











































