"Saya belum ada menerima laporan. Kemungkinan masih dikaji apakah akan ditangani Bareskrim atau cukup ditangani di Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Rudolf Herry Nahak di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Herry mengatakan akan meminta pendapat ahli bahasa untuk membuktikan adanya unsur pidana atas lawakan kedua komika tersebut. Apalagi, lawakan itu berupa stand up comedy yang dinilai suka mengkritik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ge Pamungkas Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
Seperti diketahui, Joshua Suherman dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ke Bareskrim Mabes Polri pada 9 Januari 2018. Joshua yang ditantang untuk me-roasting Cherly eks Cherrybelle, mengeluarkan kata-kata yang dianggap melecehkan Islam.
Sedangkan, Ge Pamungkas dilaporkan oleh salah satu Advokat Bang Japar Khalid Akbar. FUIB juga sempat hendak melaporkan Ge Pamungkas. Dalam lawakanya Ge membandingkan tingkat banjir di DKI Jakarta saat dipimpin oleh Ahok dan Anies dengan keimanan yang diduga melecehkan ayat Alquran.
Atas lawakannya, Joshua dan Ge diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 KUHP. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini