Pemilik Ferrari B 1 RED Bisa Dipidana Jika Pakai KTP Palsu

Pemilik Ferrari B 1 RED Bisa Dipidana Jika Pakai KTP Palsu

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 10:43 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Andi Firmansyah mengaku mobil Ferrari B 1 RED yang menunggak pajak tersebut bukan miliknya. Ia juga telah meminta Samsat Jakarta Barat untuk memblokir kendaraan tersebut.


Siapa pemilik asli kendaraan tersebut, masih misterius. Begitu juga dengan fisik Ferrari tersebut juga hingga saat ini belum diketahui.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan seharusnya tidak ada 'kekeliruan' dalam registrasi kendaraan sehingga terbit STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ketika registrasi kan orangnya bawa KTP, mengisi formulir, tanda tangan sesuai KTP, dengan begitu itu sudah menyatakan bahwa dia yang punya KTP tersebut," tutur Halim di Jakarta, Kamis (1/2/2018).



Andi telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik mobil itu. Dia juga menyatakan bahwa KTP-nya itu pernah dua kali hilang.

Jika pemilik asli melakukan registrasi kendaraan tersebut menggunakan KTP 'palsu' dan tidak sesuai dengan jati dirinya, maka pemilik tersebut bisa dipidana.


"Kalau dia bohong berarti buat surat keterangan palsu, bisa dipidana," imbuhnya.

Lebih jauh, Halim menyatakan pihaknya siap diajak bekerja sama oleh pihak Samsat dalam upaya razia pajak kendaraan. Khusus untuk Ferrari B 1 RED, mobil tersebut akan ditilang jika ketahuan mengaspal. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads