"Sudah diserahkan ke keluarga. Kondisinya sudah baik, sudah bagus," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Supriadi menegaskan tidak ada gangguan psikologis yang dialami bayi itu. Supriadi menambahkan kondisi KYW sudah normal kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, FY menggigit korban di bagian rahang kanan karena menangis saat akan ditidurkan. Tindakan itu dilakukan FY pada Senin, 29 Januari 2018,
Perbuatan FY itu diketahui orang tua korban setelah melihat luka anaknya dan langsung melaporkan ke polisi. Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 sub-Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ibh/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini