Beli Mobil Pakai KTP Orang Lain, Eks Auditor BPK: Saya Teledor

Beli Mobil Pakai KTP Orang Lain, Eks Auditor BPK: Saya Teledor

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 18:19 WIB
Beli Mobil Pakai KTP Orang Lain, Eks Auditor BPK: Saya Teledor
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Rochmadi Saptogiri mengaku menggunakan identitas orang lain ketika membeli mobil Honda Odyssey melalui anak buahnya, Ali Sadli. Mantan auditor BPK itu mengaku teledor.

"Apa Anda sengaja atau bagaimana?" tanya hakim pada Rochmadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

"Mohon maaf itu bagian keteledoran saya. Di penyidikan juga saya bilang nggak mungkin KTP itu bisa untuk STNK karena saya tahu ada aturan Perda DKI Samsat Polda Metro harus ada KK (Kartu Keluarga)," jawab Rochmadi yang juga mengaku tidak pernah membawa dompet di kantong celananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, ketua majelis hakim Ibnu Basuki mencecar Rochmadi terkait pembelian mobil itu. Jaksa KPK mendakwakan bila mobil itu dibeli menggunakan KTP fiktif sebagai upaya Rochmadi melakukan pencucian uang.


"Anda pernah perintah Ali Sadli, ini atas nama ini dalam mengirim photo copy KTP?" tanya hakim.

Rochmadi mengaku sedang rapat saat Ali memintanya mengirimkan salinan KTP. Kemudian setelah rapat, Rochmadi mengecek di ruangannya dan menemukan KTP atas nama Andhika Aryanto, kemudian mengirimkannya ke Ali.

"Awal kami sampaikan, saya mohon maaf keteledoran saya, yang mulia. Waktu itu saya sedang rapat ada dokumen itu saya kirim sampaikan, Ali bilang ini tidak begitu jelas pak saya bilang nanti setelah rapat saya ganti gitu. Kemudian Ali bilang saya coba dulu pak siapa tahu bisa. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi," ucap Rochmadi.

"Waktu saya bersih-bersih ruangan. Saya baru di situ 2014 nggak lama tahu persis. Di belakang meja saya, ada kayak meja stand begini dokumen banyak saya sempat menemukan itu. Demi Allah cuma KTP photo copy-an dan sudah terlipat," kata Rochmadi menambahkan.

Dalam perkara tersebut, Rochmadi yang merupakan auditor utama keuangan negara III BPK didakwa menerima Rp 240 juta bersama-sama anak buahnya, Ali Sadli. Uang itu diterima dari Jarot Budi Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Irjen Kemendes PDTT.

Dari jumlah uang itu, Rochmadi menerima Rp 200 juta, sedangkan sisanya diterima Ali. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penentuan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Selain itu, Rochmadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Rochmadi juga didakwa melakukan pencucian uang dari nilai gratifikasi itu melalui pembelian sejumlah aset, termasuk mobil Honda Odyssey yang didakwakan jaksa padanya. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads