Awalnya, jaksa KPK menunjukkan bukti-bukti itu kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi, yang dihadirkan sebagai saksi. Namun Fayakhun yakin tidak pernah menuliskan pesan-pesan seperti yang dicantumkan jaksa. Dia pun menyebut akun WhatsApp-nya pernah diretas.
"Saya tidak pernah menuliskan pesan itu," ucap Fayakhun ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Nofel Hasan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mekanismenya seperti disampaikan Erwin Arief meneruskan pesan saksi dengan dirinya di-capture diteruskan Adami. Diteruskan Adami kepada Fahmi. Begitu mekanismenya ada percakapan seperti itu. Diawali saya bacakan Pak ya. 'Ok bro sabar nanti akan aku jelaskan sama FS dengan sejelas-jelasnya seperti yang kita bicara tadi. Ya Bro bola perlu besok sore saya ketemu muka dengan Bro dan Dami, sekitar jam 4 di DPR.' Bisa jelaskan?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah menulis pesan seperti itu," ujar Fayakhun lagi.
Berikut ini alat bukti percakapan yang ditampilkan jaksa KPK:
23/7 21: 49 Fayakhun Andriadi: Sn: bbm saya semalam spt ini
Mas bisa mampir ke rumah. Banyak yang mengusulkan sampean diganti panggar komisi 1. Pindah mas
Tolong sampaikan ke FS itu kaintannya dengan saya memberikan tambahan ke Bakamla. Saya dimintai segera beresin.
Ini adalah hubungan baik saya dengan bro Erwin dan FS. Segera yg bakamla 1550 diselesaikan, senin saya sdh samai jakarta saya beresin ke sn.
Kalau sampai nggak beres saya selesai sampai disini bro. Abis saya
Erwin Arief: Ok bro aku sampaikan dengan fahmi malam ini juga
29/8 14: 21Fayakhun Andriadi: Bro tolong asap. Saya sdh diperintah sn untuk ketemu saidah, asap. Saya sudah diledek tadi: kan selama ini saidah temenmu kan? Kan elo yang belain selama ini. Masa susah diajak ketemu? Saya malu bro
Adami: Pak kata om femi besok bisa (fai/dhn)











































