"Pelaku mengambil aki kering tower yang berada di dalam lemari plat besi yang terletak di bawah tower provider dengan cara memotong lemari plat besi dan mencongkel lemari tempat pengimpanan aki kering," kata Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro dalam keterangannya, Rabu (31/1/2018).
Ketiga pelaku yakni Sarudin, Mulyadi, dan Winta ditangkap pada Selasa (30/1) lalu. Mereka diketahui melakukan pencurian pada 11 Januari silam. Saat itu pelaku yang dipergoki penjaga tower langsung kabur dan meninggalkan hasil curian mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Sarudin di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sehari berselang dua pelaku lain juga dapat dibekuk.
Selain menangkap 3 pelaku, polisi juga memburu 2 rekan mereka yakni Yanto dan Hasan. Polisi telah menyita barang bukti berupa 12 aki kering, gunting besi, linggis dan mobil yang digunakan pelaku.
Belum diketahui berapa kerugian perusahaan akibat ulah para pelaku tersebut. Mereka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(abw/rvk)











































