Curi Aki Tower di Tangerang, 3 Orang Ditangkap Polisi

Curi Aki Tower di Tangerang, 3 Orang Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 16:55 WIB
Curi Aki Tower di Tangerang, 3 Orang Ditangkap Polisi
Foto: Polisi tangkap pencuri aki (Bil-detikcom)
Tangerang - Polisi menangkap 3 pelaku pencurian yang membawa kabur aki di tower provider milik PT STP di Desa Ketapang, Mauk, Kabupaten Tangerang. Mereka mencongkel lemari penyimpanan aki yang terbuat dari besi.

"Pelaku mengambil aki kering tower yang berada di dalam lemari plat besi yang terletak di bawah tower provider dengan cara memotong lemari plat besi dan mencongkel lemari tempat pengimpanan aki kering," kata Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro dalam keterangannya, Rabu (31/1/2018).

Ketiga pelaku yakni Sarudin, Mulyadi, dan Winta ditangkap pada Selasa (30/1) lalu. Mereka diketahui melakukan pencurian pada 11 Januari silam. Saat itu pelaku yang dipergoki penjaga tower langsung kabur dan meninggalkan hasil curian mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didapati bahwa aki tower sudah berada di pinggir jalan siap angkut, sedangkan gunting potong besi besar serta linggis berada di bawah tower. Juga terdapat 1 unit mobil Toyota Kijang berada di pinggir jalan lokasi namun pelaku sudah melarikan diri," ungkap Teguh.




Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Sarudin di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sehari berselang dua pelaku lain juga dapat dibekuk.

Selain menangkap 3 pelaku, polisi juga memburu 2 rekan mereka yakni Yanto dan Hasan. Polisi telah menyita barang bukti berupa 12 aki kering, gunting besi, linggis dan mobil yang digunakan pelaku.

Belum diketahui berapa kerugian perusahaan akibat ulah para pelaku tersebut. Mereka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(abw/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads