3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, 1 Tewas Menceburkan Diri

3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, 1 Tewas Menceburkan Diri

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 16:01 WIB
3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, 1 Tewas Menceburkan Diri
Rilis penangkapan bandar narkoba di Tangerang Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Polisi menangkap 3 orang pengedar narkoba, KA, SL, dan GS yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang. Tersangka SL tewas karena menceburkan diri ke sungai saat hendak ditangkap.

"Saat penangkapan tersangka melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan memberikan peringatan. Akan tatapi tersangka lari menceburkan diri ke kali dan terbentur benda tumpul di kepala sehingga kehabisan darah dan sampai di rumah sakit meninggal dunia," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, di Polrestro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Rabu (31/1/2018).

Penangkapan itu terjadi pada Senin (29/1) lalu di Jalan Maulana Hasanuddin, Batu Ceper, Tangerang. Saat itu polisi menyamar dengan berpura-pura membeli sabu kepada tersangka SL dan KA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rilis penangkapan bandar narkoba di TangerangRilis penangkapan bandar narkoba di Tangerang Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom

Selain menceburkan diri ke sungai, SL juga membuang barang bukti sabu sempat dipegangnya. Sedangkan KA berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Polisi lalu menggeledah kontrakan KA di daerah Jakarta Pusat. Di lokasi itu polisi mendapati 4 gram sabu, 150 butir ekstasi dan alat isap atau bong.

Rilis penangkapan bandar narkoba di TangerangRilis penangkapan bandar narkoba di Tangerang Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom

"Dari hasil interogasi tersangka KA menerangkan barang bukti didapat dari tersangka GS dan berhasil diamankan di rumah kos di Tamansari, Jakarta Barat," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 0,40 gram sabu, 40 butir ekstasi dan 5 alat isap sabu. Polisi juga masih mengejar tersangka lain berinisial BD yang jadi pemasok kepada GS.

Para tersangka dikenakan pasal 144 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (abw/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads