Jakarta - Kasus dugaan penggelapan jabatan oleh mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 1997-1999 Lukas Luwarso terus berlanjut. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) selaku kuasa hukum Edy Haryadi, anggota AJI Jakarta yang melaporkan dugaan penggelapan jabatan ke Polda Metro Jaya, mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya agar memprioritaskan kasus ini."SPR juga merekomendasikan penahanan terhadap tersangka yang sudah dapat disimpulkan setelah dilakukan penyidikan" kata Ketua Tim Advokasi SPR Raja Nasution kepada wartawan di kantor SPR, Jalan Suryo 41, Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2005).Saat ini, lanjut Raja, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui terjadinya kasus tersebut. Saksi-saksi itu antara lain Wakil Direktur LPES Enceng Sobirin Najd, Mantan Ketua AJI Jakarta periode 1998-2000 Imran Hasibuan dan Mantan Ketua AJI Indonesia Lukas Suwarso.Kasus ini berawal dari adanya kecurigaan pengurus AJI Indonesia periode 2003-2005 atas beredarnya kabar bahwa AJI menjadi pelaksana monitoring jurnalistik dalam Proyek Pemantauan Kecamatan (PPK) yang didanai oleh Bank Dunia. Dalam kenyataan pengurus AJI tidak pernah mengetahui bahwa lembaganya dicantumkan namanya sebagai proyek PPK periode 1999-2004. Selain itu, proyek ini juga tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat pengurus AJI. Demikian juga, setiap ada pergantian kepengurusan, tidak pernah disinggung dan dipertangungjawabkan dalam kongres 2 tahunan. Dana yang telah dikucurkan oleh Bank Dunia , tambah Raja, mencapai Rp 3,81 Miliar. Dana tersebut tidak pernah masuk ke AJI. "AJI kemudian membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus ini. TPF menemukan data dan fakta bahwa nama AJI telah catut oleh Ketua Umum AJI tersebut," kata Raja.Atas kasus tersebut, lanjut Raja, dua orang mantan pengurus AJI, yakni Lukas Suwarso dan Imran Hasibuan diindikasikan malanggar pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.Sementara itu, Ketua AJI Eddy Suprapto mengaku tidak mengetahui adanya laporan dari anggota AJI Jakarta ke pihak kepolisian. Menurutnya, kasus ini telah dibentuk TPF yang menyelidiki secara tuntas dan hasilnya telah diserahkan kepada AJI Jakarta. "AJI Jakarta telah memecat sementara Lukas Suwarso dan Imran Hasibuan dari keangotaan AJI Jakarta," katanya.Sementara itu, Lukas Swarso menyatakan proyek tersebut adalah program LP3ES. "Kami diajak LP3ES sebagai individu, ada sekitar 30 wartawan lain yang ikut," katanya. Dia mengakui, ini kasus lama dan sudah ada klarifikasi dari Departemen Dalam Negeri dan LP3ES. Sementara Enceng, seperti dikutip
Koran Tempo menjelaskan, pada 1999 ada proyek kerja sama Bank Dunia dengan Bappenas dan LP3ES. "Hanya setahun, kemudian dialihkan ke PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Depdagri," dia menjelaskan. Ia mengaku, proyek ini berawal dari perbincangan Bank Dunia dengan fungsionaris AJI Imran Hasibuan. Karena AJI belum memiliki badan hukum, proyek itu ditandatangani LP3ES dan Bappenas. "Kami tidak konfirmasi ke AJI karena memang tidak ada kerja sama institusional dengan AJI," ujarnya. Kemudian Lukas menyusul, begitu juga sekitar 35 wartawan lainnya.Enceng mengaku, kekeliruannya adalah tercantumnya nama AJI dalam dokumen-dokumen kontrak. Dokumen itulah yang dijadikan bukti penyalahgunaan nama AJI oleh Lukas dan Imran. "Coba saja dibawa ke pengadilan, kami sudah beri klarifikasi, kok," katanya. Dia menjelaskan apakah salah sebagai pendiri AJI, mereka menggunakan nama organisasi tersebut
(jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini