Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan awalnya pelaku mencoba menidurkan korban dengan cara memangku. Namun, saat akan dipindah ke tempat tidur, korban malah menangis.
"Kesal melihat korban yang menangis, kemudian pelaku memukul pipi korban dengan telapak tangan. Bukannya diam, korban malah menangis menjadi-jadi," kata Supriadi dalam keterangannya, Rabu (31/1/2018).
Dalam kondisi itu, pelaku bertambah kesal. Dia lalu menggigit rahang kanan korban hingga membekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Kembangan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak pada Senin (29/1). FY, yang baru bekerja selama 5 bulan, pun diamankan di rumah korban.
"Pelaku dibawa ke kantor polisi dan kita langsung melakukan visum et repertum kepada korban. Setelah itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Puri Kembangan untuk diobati," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 sub-Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Hingga kini, pelaku masih ditangani Polsek Kembangan Unit Reskrim untuk dimintai keterangannya," ucap Sambo. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini