MUI Didorong Keluarkan Fatwa soal Politik Uang dan Buzzer

MUI Didorong Keluarkan Fatwa soal Politik Uang dan Buzzer

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 14:10 WIB
Foto: Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Ratusan ulama muda Muhammadiyah menyatakan politik uang dan buzzer politik adalah perbuatan haram. Pemuda Muhammadiyah ingin Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwa haram terhadap itu semua.

"Kami juga akan merekomendasikan ini ke MUI untuk diperhatikan agar bisa dinaikkan levelnya menjadi fatwa MUI," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Pernyataan haram untuk politik uang dan segala rantai hasilnya, haram untuk pekerjaan buzzer politik dan penyebar hoax, juga sejumlah hal lain merupakan hasil dari Kongres Ulama Muda Muhammadiyah (KUMM) yang diwujudkan dalam tausiah kebangsaan. Hasil ini bersifat imbauan, namun juga akan ditingkatkan menjadi fatwa Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena struktur masyarakat Indonesia ini keterikatan agamanya kuat, maka kenapa tidak kemudian hasil ini juga didorong kuat? Selama ini masalahnya adalah soal keberanian atau afirmasi," kata Dahnil.

"Kita akan masukkan ke departemen fatwa MUI. Kita bisa masukkan itu," imbuhnya.


Berikut adalah hasil lengkap Tausiah Kebangsaan kepada umat Islam di Indonesia yang dihasilkan Kongres Ulama Muda Muhammadiyah:

1. Politik Uang

Mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghindari segala bentuk money politics karena merupakan bentuk penyuapan (risywah) untuk meraih jabatan. Perbuatan risywah mendapat laknat dari Allah SWT baik pemberi, penerima, maupun perantara suap. Termasuk mendapat pekerjaan seperti PNS dengan cara suap, jabatan dan penghasilan Gubernur, Bupati dan Wali kota yang didapat melalui suap baik dalam bentuk mahar politik maupun menyuap pemilih adalah haram.

2. Hoax/berita bohong

Menghimbau umat Islam agar selektif dan menggunakan prinsip tabayyun dalam menyampaikan berita, karena menyebar berita bohong/hoax adalah dosa besar dan pelakunya dapat dikategorikan fasik. Kami juga menghimbau kepada umat Islam agar tidak bekerja sebagai buzzer politik/penyebar hoax karena penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang fasad adalah haram dan akan membawa kemudharatan bagi pelakunya.

3. Sumber Daya Alam

Sumber daya alam merupakan anugerah Allah SWT yang harus disyukuri dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam yang melampaui batas dapat dikategorikan sebagai kufur nikmat dan perbuatan sesat. Umat Islam diimbau untuk terus belajar dan menguasai ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia.

4. Persatuan dan Nasionalisme
Mengimbau kepada umat Islam agar menjaga Pancasila sebagai perekat persatuan bangsa. Muhammadiyah sebagai bagian dari pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjada persatuan dan kesatuan bangsa.

(dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads