Namun, Fayakhun membantah isi percakapan tersebut. Menurutnya, akun WhatsApp-nya sempat diretas orang tak dikenal. Dia pun pernah melaporkan hal itu ke polisi.
"Saya pernah lapor Polri adanya hacking WA (WhatsApp) dan BBM (Blackberry Messenger) saya. Saya bawa salinan laporan ini," ujar Fayakhun saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek satellite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluhan teman saya menerima pesan saya, intinya minta uang. Saya klarifikasi langsung, tidak pernah minta uang, makanya saya lapor ke polisi," ujar Fayakhun.
Jaksa pun menunjukkan tangkapan layar dari WhatsApp tersebut. Namun Fayakhun membantah isi percakapan itu.
"Saya tidak pernah menulis pesan itu. Ini copy paste bukan natural," ujar Fayakhun.
Percakapan yang dimaksud yaitu antara Fayakhun dengan Erwin Arief (Managing Director PT Rohde and Schwarz). Jaksa menyebut komunikasi yang dilakukan Fayakhun melalui perantara yaitu Erwin.
Pesan Fayakhun ke Erwin diteruskan ke mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) M Adami Okta. Kemudian, dari Adami, pesan dilanjutkan ke Fahmi Darmawansyah (mantan Direktur PT MTI/pemenang tender satellite monitoring di Bakamla).
Berikut percakapan Fayakhun dengan Erwin Arief yang ditampilkan dalam persidangan:
Fayakhun: Bro, tadi saya sudah ketemu onta, SN dan Kahar. Semula dari KaBa yang sudah ok drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satman total 850. Onta sudah konfirmasi dengan KaBa dan saya ok utk fahmi dapet 2 items, drones dan satmon 850.
Fayakhun: Skrg semestinya onta ketemu Fahmi. Begitu ok saya perlukan senin dimulai didrop
Erwin Arief: Ok nanti aku kabarin fahmi sekrg.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini