Sutiyoso Desak Penerapan Perpres 36/2005 Dinilai Langgar Hukum
Minggu, 19 Jun 2005 16:12 WIB
Jakarta -
Penentangan terhadap Perpres nomor 36 tahun 2005 mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum terus bergulir. Kali ini, dalam suatu aksi unjuk rasa, pengamat politik dan ekonomi berorasi di depan ratusan orang menolak penerapan Perpres tersebut.Mereka menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang mendesak penerapan Perpres itu untuk pembangunan banjir kanal timur dan jalan tol lingkar luar Jakarta dinilai melanggar proses hukum. "Perpres itu dibuat sebelum adanya UU. Desakan Sutiyoso sangat mengkhawatirkan karena melakukan penyingkiran materi dan immateri rakyat," kata Pengamat politik Arbi Sanit dalam orasinya di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Minggu (19/6/2005).Pengamat ekonomi Faisal Basri juga tidak ketinggalan memberikan orasi. Dia mengungkapkan, tanah dan bangunan yang akan digusur merupakan hak milik rakyat. "Karenanya harus ditingkatkan perlawanan kita," tegasnya yang memakai kemeja coklat.Mantan Sekjen PAN ini menambahkan, pemerintah hanya memberikan ganti rugi sesuai harga nilai jual objek pajak (NJOP). Padahal kerugian rakyat sangat mahal. Menurut Faisal, data Menko Perekonomian tahun 2003 menyebutkan, hanya 31 persen tanah bersetifikat di Indonesia. "Ini yang mendapatkan harga NJOP nya. Padahal mayoritas rakyat miskin tinggal di tanah-tanah yang tidak bersetifikat," jelasnya.Unjuk rasa ini melibatkan sejumlah organisasi, seperti Jaringan Becak Jabodatabek, Kontras, LBH APIK Jakarta, Jaringan rakyat miskin kota Indoensia, Forum Tani, dan sebagainya.Aksi ini dimulai pukul 13.00 WIB dari bunderan HI. Lalu sekitar pukul 13.50 WIB, mereka berjalan menuju Istana Merdeka. Aksi ini berakhir pukul 15.20 WIB.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































