Tersangka Kasus e-KTP Ingin Jadi JC, KPK: Jangan Setengah Hati

Tersangka Kasus e-KTP Ingin Jadi JC, KPK: Jangan Setengah Hati

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 12:23 WIB
Tersangka Kasus e-KTP Ingin Jadi JC, KPK: Jangan Setengah Hati
Anang Sugiana Sudihardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo, rupanya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, KPK masih mempertimbangkan keseriusan mantan Direktur PT Quadra Solution itu.

"Sekitar pertengahan Januari kemarin, penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) sebagai JC," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).

"Hal ini bisa dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, pengajuan tidak dilakukan setengah hati. Karena jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," lanjut Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri memperingatkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini, ancaman hukumannya hingga seumur hidup atau 20 tahun. Pengajuan JC akan berpengaruh pada pemotongan masa tahanan atau remisi.


"Jadi jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," ujar Febri.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 34A PP 99 Tahun 2012 yang mengatur remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan. Salah satunya, kata Febri, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Selain itu, seorang JC kasus korupsi juga disebut Febri berpotensi mendapat pembebasan bersyarat jika telah menjalani masa 2/3 masa tahanan.

Febri menekankan, pengajuan JC sepenuhnya hak dari tersangka atau terdakwa. Sebagai konsekuensi, KPK tentu mempertimbangkan keseriusan dan konsistensi tersangka atau terdakwa, dengan keturutsertaannya mengungkap kasus hukum yang melibatkannya.

"Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yg dilakukan terdakwa. Selain itu, mengingat kasus e-KTP ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia," tutur Febri.


(nif/dhn)


Berita Terkait